“Dugaan Tukang Segel Kini Kena Segel” — Polemik Akses Jalan Kutuh Jimbaran Seret Nama Kepala Satpol PP Badung dan Pengembang Perumahan

BUSERJATIM.COM –

BADUNG — Sengketa akses jalan di kawasan Kutuh, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, memanas dan berpotensi memasuki ranah hukum yang lebih serius. Polemik yang awalnya berkaitan dengan penggunaan akses jalan di atas lahan bersertifikat, kini menyeret nama Kepala Satpol PP Badung hingga pihak pengembang perumahan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula ketika seorang warga asal Jakarta berinisial Fs membeli lahan seluas 94 are di kawasan Kutuh Jimbaran pada tahun 2017. Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki, lahan tersebut disebut dibeli dalam kondisi utuh tanpa adanya pemotongan maupun pencantuman akses jalan menuju area belakang.

Di belakang lahan milik Fs, terdapat sejumlah bidang tanah yang disebut milik Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, dengan total luas kurang lebih 90 are yang terbagi dalam lima SHM.

Menurut informasi yang dihimpun, sekitar tahun 2010 disebut pernah ada perjanjian penggunaan jalan antara pihak Suryanegara dengan SHM awal atas nama Nyoman Gingsir. Namun ketika lahan tersebut berpindah tangan kepada Fs pada tahun 2017, akses jalan yang diklaim berdasarkan perjanjian lama itu diduga tidak pernah dicatatkan secara resmi dalam sertifikat baru maupun dalam bentuk hak servitut yang sah di atas tanah milik Fs.

Persoalan memuncak ketika pihak Fs melakukan penembokan di area tanah miliknya sendiri. Langkah itu memicu keberatan dari pihak Suryanegara yang merasa memiliki hak penggunaan jalan berdasarkan perjanjian sebelumnya.

Tidak terima akses menuju lahan belakang tertutup, Suryanegara kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dan selanjutnya ke Polresta Denpasar.

Di tengah posisinya sebagai pejabat penegak Peraturan Daerah yang selama ini identik dengan tindakan penyegelan bangunan bermasalah, kini justru muncul sorotan publik dengan istilah “dugaan tukang segel kini kena segel”. Istilah tersebut ramai diperbincangkan setelah akses menuju proyek perumahan yang diduga berkaitan dengan lahan belakang itu terancam tertutup permanen akibat pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs.

Sumber lain bernama Gung De menyebut bahwa lahan milik Suryanegara diduga telah dijual kepada pengembang perumahan Alaben dengan owner bernama Rina. Disebutkan pula bahwa pembayaran dari pihak pengembang kepada pihak Suryanegara telah mencapai sekitar 50 persen.

Namun persoalan menjadi rumit lantaran menurut sejumlah sumber, pihak Fs tidak pernah memberikan persetujuan ataupun izin penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan menuju proyek perumahan tersebut.

Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada I Gusti Agung Ketut Suryanegara melalui pesan WhatsApp. Ia hanya memberikan jawaban singkat:

“Itu masalah keluarga, saya no komen.”

Sementara itu, konfirmasi kepada pihak pengembang Alaben melalui owner bernama Rina tidak memperoleh jawaban langsung. Namun salah satu staf legal Alaben bernama Agil memberikan tanggapan melalui WhatsApp:

“Halo selamat siang bapak, mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Agil staff legal Ala Land (pengembang areal perumahan Alaben). Mengenai informasi yang bapak tanyakan, mohon maaf kami tidak berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut. Terimakasih.”

Di sisi lain, keterangan dari salah satu sumber menyebut beberapa poin yang dinilai memperkuat posisi kepemilikan Fs atas lahan tersebut. Disebutkan bahwa Nyoman Suarjana mengaku tidak pernah melihat langsung akta perjanjian penggunaan jalan yang dibuat pihak Gingsir dan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli antara pihak Alaben dengan Agung Suryanegara.

Bahkan, Nyoman Suarjana disebut baru menerima salinan akta perjanjian penggunaan jalan itu pada Desember 2025 dari pihak lain. Ia juga disebut tidak mempermasalahkan apabila Fs menutup jalan di atas tanah SHM miliknya sendiri, karena tanah tersebut dinilai sah menjadi hak kepemilikan Fs sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lebih lanjut, demi menghindari konflik berkepanjangan, Nyoman Suarjana disebut siap mengembalikan dana sebesar Rp885.500.000 kepada Agung Suryanegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 akta perjanjian.

Situasi kembali memanas setelah muncul pemberitahuan bahwa pada Jumat, 16 Januari 2026, akan dilakukan pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs yang selama ini digunakan sebagai akses menuju proyek Alaben. Pemberitahuan tersebut sekaligus meminta penghuni, mandor, pekerja, dan pihak terkait untuk tidak lagi menggunakan tanah hak milik Fs sebagai akses jalan.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana

Apabila benar terdapat penggunaan akses jalan di atas tanah hak milik orang lain tanpa persetujuan pemilik sah, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah perdata maupun pidana.

Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:

Dugaan penyerobotan atau penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah.

Dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Dugaan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa hak sebagaimana Pasal 167 KUHP.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan dalam proses sengketa.

Dugaan pengembangan proyek tanpa kepastian legal akses jalan yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen perumahan.

Selain itu, apabila terbukti ada transaksi jual beli lahan yang diketahui tidak memiliki akses legal namun tetap dipasarkan kepada konsumen, maka hal tersebut juga dapat memunculkan potensi sengketa baru di kemudian hari.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyeret nama pejabat publik sekaligus menyangkut legalitas akses proyek perumahan di kawasan strategis Jimbaran.

Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait