BUSERJATIM.COM –
Kuta Utara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika yang gencar dilakukan Bareskrim Polri di Bali kembali memunculkan sorotan publik terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang diduga luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Setelah dua tempat hiburan malam yakni Delona dan New Star Club dikabarkan dipasang garis polisi (police line) dalam rangka pengembangan kasus dugaan narkotika, kini perhatian publik mengarah ke tempat hiburan malam Red Ruby yang berlokasi di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.
Sejumlah sumber menyebut tempat hiburan malam tersebut diduga memiliki aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang. Informasi itu disampaikan salah satu sumber berinisial Jack yang mengaku mengetahui situasi di dalam lokasi hiburan malam tersebut, Jumat (14/5/3026)
Menurut keterangannya, pengunjung yang hendak masuk ke Red Ruby diwajibkan membayar tiket masuk sebesar Rp250 ribu. Setelah berada di dalam, tamu disebut dapat memesan sesuatu yang disebut “vitamin” melalui waiters atau pelayan tempat hiburan tersebut. Istilah “vitamin” sendiri dalam dunia hiburan malam kerap dikaitkan dengan dugaan penyebutan terselubung terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang, meski hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
“Kalau masuk bayar tiket Rp250 ribu. Kalau mau pesan vitamin tinggal lewat waiters,” ujar sumber tersebut.
Tidak hanya itu, sumber juga menyebut adanya kesan bahwa tempat hiburan malam tersebut seolah aman dari razia aparat. Bahkan, ia mengklaim terdapat oknum aparat yang berjaga di lokasi. Pernyataan ini tentu menjadi perhatian serius apabila benar terjadi, sebab dapat mengarah pada dugaan pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas melanggar hukum.
“Red Ruby aman dari razia hiburan malam, bahkan ada oknum aparat berjaga di sana,” imbuh sumber.
Lebih lanjut, sumber menyebut mayoritas pengunjung tempat hiburan malam tersebut merupakan wisatawan asing dengan persentase mencapai sekitar 80 persen. Sementara untuk tamu lokal, disebut tidak semua bisa masuk dengan bebas. Hanya pihak tertentu yang memiliki akses khusus, relasi dekat, atau pengawalan tertentu yang dapat memasuki area hiburan tersebut.
Selain dugaan aktivitas ilegal di dalam lokasi, sorotan juga tertuju pada dugaan pelanggaran jam operasional. Berdasarkan keterangan sumber, Red Ruby disebut tetap beroperasi hingga pukul 10.00 pagi, padahal izin keramaian yang dimiliki diduga hanya sampai pukul 02.00 dini hari. Jika benar demikian, maka kondisi itu berpotensi melanggar aturan perizinan usaha hiburan malam dan ketentuan ketertiban umum yang berlaku di wilayah Kabupaten Badung.
Keterangan lain juga datang dari seorang pengemudi ojek online yang mengaku mendengar informasi bahwa tempat hiburan malam tersebut sudah lama dikenal memiliki dugaan aktivitas “barang sesuatu” di dalamnya. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Red Ruby terkait tudingan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk peredaran dan transaksi narkotika, pelaku dapat dijerat Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati tergantung jumlah dan jenis barang bukti.
Sementara bagi pihak yang menyediakan tempat atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana narkotika, dapat dikenakan Pasal 132 junto Pasal 114 atau Pasal 111 hingga Pasal 129 UU Narkotika, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
Jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan, membekingi, atau membiarkan praktik ilegal berlangsung, maka hal tersebut juga dapat berimplikasi pidana serta pelanggaran kode etik profesi yang dapat diproses secara internal maupun pidana umum.
Selain aspek narkotika, dugaan pelanggaran jam operasional hiburan malam juga dapat berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana ringan sesuai aturan daerah yang berlaku.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, termasuk terhadap tempat-tempat hiburan malam yang selama ini disebut-sebut “kebal razia”.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






