BUSERJATIM.COM –
MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyak aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki kepastian hukum. Sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah kabupaten/kota di Sulsel belum tersertifikasi, dengan total nilai aset diperkirakan mencapai Rp14,1 triliun.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama kepala daerah dan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa persoalan aset yang belum tersertifikasi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dapat memicu kerugian negara dan membuka celah tindak pidana korupsi.
“Kalau tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan pemerintah, bisa diambil pihak lain. Itu berpotensi menjadi masalah hukum, bahkan korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK, total luas aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat mencapai sekitar 59 juta meter persegi. Namun, target pensertifikatan pada tahun 2026 baru mencakup 972 bidang tanah atau sekitar 1,9 juta meter persegi, angka yang dinilai masih sangat kecil dibandingkan keseluruhan aset yang belum memiliki legalitas.
KPK menilai lemahnya pengelolaan aset daerah menjadi persoalan serius, terutama di tengah perubahan pola transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Padahal, aset yang memiliki kepastian hukum dan dikelola secara optimal dapat menjadi sumber baru pendapatan asli daerah (PAD).
Selain berpotensi memicu konflik lahan dan sengketa kepemilikan, aset yang tidak memiliki legalitas jelas juga rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu. Pemerintah daerah pun dinilai dapat kehilangan potensi pendapatan karena banyak aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Dalam pendampingannya, KPK memfokuskan pengawasan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, pengamanan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan (IWO Sulsel), Zulkifli Thahir, menilai persoalan aset daerah yang belum tersertifikasi harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel.
“Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut aset negara bernilai triliunan rupiah. Jangan sampai aset pemerintah hilang, dikuasai pihak lain, atau justru menjadi celah praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan dan administrasi,” ujar Zulkifli Thahir di Makassar, Rabu (13/5/2026).
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat inventarisasi dan pensertifikatan aset demi menjaga keamanan barang milik daerah serta meningkatkan potensi PAD.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat melakukan penataan aset. Kalau aset tertata dengan baik dan memiliki legalitas jelas, maka manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan PAD dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Zulkifli juga mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan aset daerah agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel. (*)






