BUSERJATIM.COM –
MADIUN – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Sundari alias Mak Santi yang terjadi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku yang diketahui berinisial PRJ alias SRT akhirnya ditangkap setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).11/5
Korban, Sundari (55), ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di warung miliknya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Kapolres menyebut, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan tersangka. Namun aksinya diketahui korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa korban.
“Diduga pelaku awalnya melakukan pencurian atau percobaan pencurian. Karena ketahuan korban, tersangka kemudian melakukan pembunuhan,” demikian keterangan dalam materi press release kepolisian.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, termasuk handphone merek Vivo Y16 dan sejumlah uang tunai. Penyelidikan kemudian mengarah pada aktivitas ponsel korban yang sempat terlacak aktif di beberapa daerah seperti Demak, Salatiga, hingga Pasar Klewer Surakarta.
Terobosan kasus terjadi pada Januari 2026 saat polisi mengetahui handphone korban berada di wilayah Sukoharjo. Ponsel tersebut ternyata pernah diamankan anggota Polsek Kartasura dari seorang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal masjid. Dari situlah identitas tersangka mulai terungkap.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Jumat, 8 Mei 2026, tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Mojolaban karena dicurigai hendak melakukan pencurian di sebuah masjid. Saat ditangkap, pelaku membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter.
Dari hasil penyidikan, salah satu kunci yang dibawa tersangka ternyata cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi pembunuhan. Selain itu, saksi juga mengenali ciri-ciri pelaku sebelum kejadian berlangsung.
Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus kriminal. Berdasarkan catatan putusan pengadilan, pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam pada 2018 serta kasus pencurian pada 2023 dan 2024 di wilayah Yogyakarta.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.






