Kejari Tegaskan Rp242 Miliar Pokir DPRD Magetan Bukan Kerugian Negara, Penyidikan Tetap Berjalan

BUSERJATIM.COM –

Magetan,Kejaksaan Negeri Magetan memastikan angka Rp242 miliar yang viral terkait dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan bukan merupakan kerugian negara. Nilai tersebut disebut sebagai total realisasi anggaran hibah pokir untuk seluruh anggota dewan dalam periode 2020–2024.

Bacaan Lainnya

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh Andy Sofyan, menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk 45 anggota DPRD, bukan dinikmati oleh satu orang.

“Rp242 miliar itu adalah realisasi anggaran untuk 45 orang anggota DPRD, bukan untuk satu orang,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).

Meski demikian, proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan dana pokir tetap berjalan. Kejari Magetan telah menetapkan enam tersangka pada Kamis (23/4/2026).

Tiga tersangka berasal dari unsur anggota DPRD, yakni Suratno yang merupakan ketua nonaktif, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Ketiganya diketahui menjabat selama dua periode. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.

Menurut Andy, alokasi dana pokir untuk masing-masing anggota DPRD yang menjadi tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar selama masa jabatan 2019–2024.

“Untuk ketiga dewan ini selama menjabat, masing-masing mendapat alokasi dana pokir kurang lebih sekitar Rp6 miliar,” jelasnya.

Kejari Magetan menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu, bukan pada keseluruhan nilai anggaran pokir yang telah direalisasikan.

Pos terkait