Anggota dan Anak Pendiri KUD Musuk Boyolali Tolak Keras Pencalonan Kades Aktif sebagai Ketua

BUSERJATIM.COM –

BOYOLALI – Sejumlah anggota serta anak pendiri Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk, Kabupaten Boyolali, menyatakan penolakan tegas terhadap pencalonan kepala desa (kades) aktif sebagai Ketua KUD. Penolakan ini mencuat menjelang kontestasi pemilihan ketua periode mendatang, Rabu (29/04/2026).

Salah satu suara penolakan datang dari Sri Lestari, putra daerah sekaligus anak pendiri KUD Musuk. Ia menyebut keluarganya telah mengabdikan diri selama 37 tahun dalam pelayanan terhadap anggota koperasi.
Menurut Sri Lestari, pasca wafatnya almarhum Sumadi, KUD Musuk membutuhkan sosok pemimpin yang mumpuni, jujur, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan anggota.

Ia menegaskan, dirinya tidak melarang siapapun untuk maju dalam kontestasi pemilihan Ketua KUD. Namun, ia memberi catatan tegas bahwa calon tidak berasal dari unsur kepala desa aktif maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Secara pribadi saya menolak keras calon dari unsur kades aktif.

Kontestasi harus jujur dan diisi kandidat yang benar-benar berkapasitas. Ketua KUD ini menopang anggota dari dua kecamatan, sehingga membutuhkan sosok yang fokus, bukan pekerjaan sampingan,” ujar Sri Lestari saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah anak pendiri KUD lainnya, yang sepakat menolak pencalonan dari unsur kades aktif maupun ASN.

Penolakan tersebut juga didukung sebagian besar anggota koperasi. Mereka menilai jabatan Ketua KUD pada periode ini memiliki beban tanggung jawab yang berat, sehingga tidak memungkinkan dirangkap dengan jabatan lain.

Sri Lestari menambahkan, KUD Musuk memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi usaha skala besar. Hal itu didukung oleh meningkatnya kebutuhan komoditas susu, terutama dalam berbagai program berbasis gizi masyarakat.

“KUD Musuk bisa berkembang pesat karena sektor usaha susu sangat potensial. Ini harus dikelola oleh pemimpin yang fokus demi kesejahteraan anggota,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai rangkap jabatan oleh kades aktif berpotensi melanggar regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Karena itu, praktik tersebut dinilai perlu dihentikan.

Sri Lestari menekankan pentingnya kontestasi yang sehat guna menghasilkan pemimpin yang kredibel, profesional, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap anggota koperasi.

Ia juga menyebut langkah yang diambilnya merupakan bentuk amanah dari orang tuanya untuk turut membantu kebangkitan KUD Musuk. Salah satunya dengan mendorong proses pemilihan yang elegan dan bebas dari konflik kepentingan, baik dari internal pengurus maupun panitia.

“Pemilihan Ketua KUD harus dilakukan secara selektif. Selain memahami tata kelola koperasi, calon juga harus memiliki kemampuan bisnis dan kepemimpinan yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencalonan Ketua KUD harus mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Calon yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak seharusnya diloloskan dalam kontestasi.(iTO)

Pos terkait