BUSERJATIM.COM –
Pinrang, 24 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit brankas yang berisi emas dan uang tunai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pinrang, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara tim Resmob Polres Pinrang dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Kasus pencurian ini terjadi pada (21/03/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap korban yang berprofesi sebagai penjual emas. Setelah mengetahui lokasi rumah korban, para pelaku kemudian menjalankan aksinya.
Pada hari kejadian sekitar pukul 07.15 WITA, dua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu menggunakan alat modifikasi. Mereka kemudian mengambil brankas yang berisi emas dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke luar daerah. Pada 14 April 2026, tim berhasil menangkap para pelaku di sebuah rumah kost di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda:
MI (56) sebagai pelaku utama
A (36) turut serta dalam aksi pencurian
MA (62) sebagai penadah barang hasil curian
Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Makassar dan Kabupaten Takalar.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit brankas berbahan besi
1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi
Peralatan yang digunakan untuk membobol rumah
Uang tunai sebesar Rp157 juta
Puluhan perhiasan emas dan imitasi
Total emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 88,58 gram, sementara emas yang hilang diperkirakan mencapai 740 gram.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli emas untuk mengamati aktivitas korban. Setelah itu, mereka memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan aksi pencurian di pagi hari saat situasi relatif sepi.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara
Pasal 591 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara
Kapolres Pinrang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.






