MALANG KAB, BUSERJATIM.COM-
Saat melintas di depan Pom SPBU 54.652.11 jalan Panglima Sudirman 15 Ngadilangkung Kepanjen Malang. Selasa, 19/04/2022. Kami awak media Buserjatim, sebagai kontrol sosial melihat langsung pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU tersebut melayani pembelian BBM jenis Solar memakai tempat/wadah ‘juragan plastik’.
Saat kami konfirmasi langsung, petugas saat itu yang bernama Yaumul selaku pengawas SPBU mengatakan tidak apa apa pakai juragan plastik sudah biasa, mas ,” tuturnya.




Andi selalu operator mengatakan kepada awak media ini juga sudah biasa SPBU 54.651.11 Ngadilangkung Kepanjen Malang melayani pembelian BBM pakai jurigen Plastik, ucapnya.”
“SPBU 54.651.11 Ngadilangkung dalam keadaan aktif (Buka) lampu di matikan separuh dan di nyalakan separuh.”
Dilain tempat dengan lokasi sama, Yongki selalu operator berdalih jam istirahat tidur saat awak media mengklarifikasi langsung, padahal jam kerja ada 2 sip kerja siang dan malam. Yongki bilang jam tidur, tutupnya.
Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial, agar supaya di tindak lanjut untuk memberikan sangsi pemecatan langsung kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.”
Saya minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.” (Team/Red.”Bersambung)






