Pemasangan Plakat Agunan Kredit di Pinrang Disorot, Kuasa Hukum Debitur Siapkan Langkah Hukum

BUSERJATIM.COM –

PINRANG — Pemasangan plakat bertuliskan “Tanah/Bangunan Ini Merupakan Agunan Kredit” pada sebidang lahan milik warga di kawasan Dara Batu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menuai perhatian publik. Plakat tersebut diketahui mencantumkan bahwa objek tanah atau bangunan dimaksud merupakan agunan kredit pada Bank Rakyat Indonesia melalui unit layanan BRI Unit Teppo.

Papan pengumuman berwarna biru tersebut terpasang di lokasi yang relatif terbuka sehingga mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas di sekitar kawasan itu. Lokasi objek berada di wilayah Dara Batu, Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91252.

Keberadaan plakat tersebut memicu perhatian sejumlah warga setempat. Beberapa di antaranya mengaku baru mengetahui status objek tanah tersebut setelah melihat langsung papan pengumuman yang dipasang di area yang dapat diakses publik.

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi menyatakan bahwa pemasangan plakat tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“Setiap orang yang melintas tentu dapat membaca tulisan itu. Masyarakat bisa saja beranggapan bahwa pemilik tanah sedang memiliki persoalan serius dengan pihak bank,” ujar warga tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kuasa Hukum Soroti Aspek Perlindungan Debitur

Menanggapi hal tersebut, advokat Muhammad Idrus, S.H., yang bertindak sebagai salah satu kuasa hukum debitur, menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap tindakan pemasangan plakat tersebut.

Idrus menjelaskan bahwa dirinya bersama tim hukum melakukan pendampingan terhadap debitur di bawah naungan LPK Citra Keadilan Pinrang, sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.

Menurutnya, pemasangan plakat yang dilakukan secara terbuka di ruang publik berpotensi menimbulkan stigma sosial terhadap debitur apabila tidak dilakukan melalui mekanisme yang proporsional serta tanpa didahului komunikasi yang patut antara lembaga keuangan dan nasabah.

“Penegakan hak bank terhadap objek jaminan kredit harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku, bukan melalui cara-cara yang berpotensi menimbulkan stigma sosial maupun mempermalukan debitur di ruang publik,” ujar Idrus.

Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan konsumen jasa keuangan yang secara hukum berhak memperoleh perlindungan serta perlakuan yang adil dari lembaga keuangan.

“Klien kami berada di bawah pendampingan lembaga perlindungan konsumen. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi melanggar hak konsumen jasa keuangan akan kami sikapi secara serius melalui jalur hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idrus mengingatkan bahwa hubungan antara lembaga perbankan dan nasabah pada dasarnya merupakan hubungan hukum yang harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Menurutnya, dalam praktik perbankan tidak jarang lembaga keuangan secara aktif menawarkan fasilitas kredit kepada nasabah yang sedang berada dalam kondisi usaha yang berkembang. Namun demikian, ketika nasabah menghadapi kesulitan finansial, pendekatan penyelesaian seharusnya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, empati, serta penghormatan terhadap martabat debitur sebagai konsumen jasa keuangan.

Kajian Langkah Hukum

Idrus menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak kliennya.

Langkah tersebut antara lain mencakup kemungkinan menempuh mekanisme perlindungan konsumen maupun upaya hukum lainnya apabila ditemukan indikasi adanya tindakan yang merugikan atau melanggar hak debitur.

Dalam praktik hukum perbankan, pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk melalui prosedur lelang atau mekanisme hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik lembaga jasa keuangan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki mandat untuk memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Bank

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BRI Unit Teppo maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar dan tujuan pemasangan plakat agunan kredit tersebut.

Pihak kuasa hukum debitur berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kerugian maupun tekanan sosial terhadap debitur sebagai konsumen jasa keuangan.

(BANG DANU’

Pos terkait