BUSERJATIM.COM –
Pinrang, Sulawesi Selatan — Seorang warga bernama Sigara melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan BTN Carawali, Bentengge, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 17.40 WITA.
Terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Abd. Jabbar. Berdasarkan keterangan korban, saat mediasi di Polres Pinrang, terlapor sempat berjanji akan mengembalikan kerugian korban sebesar Rp44.870.000, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Beberapa hari setelah mediasi, pelaku justru melarikan diri ke Morowali,” ungkap Sigara kepada awak media, Minggu (9/11/2025).
Sigara mengaku telah memberikan kuasa kepada Muh Firman untuk mengurus kasus tersebut. Ia juga menegaskan akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan apabila tidak ada perkembangan dari pihak penyidik.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan untuk mencari dan menangkap Abd. Jabbar, saya akan laporkan ke Propam Polda Makassar karena kasus ini sudah lama dan belum ada kejelasan,” ujar Sigara melalui kuasanya, Muh Firman.
Sementara itu, Muh Firman juga menyampaikan telah menghubungi penyidik berinisial SF yang menangani perkara tersebut, agar segera melakukan langkah tegas terhadap terlapor.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pinrang terkait tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Penulis: Muh Firman
Redaksi: Buserjatim






