KEDIRI, BUSERJATIM.COM-Banyak wiraswasta yang membuka perusahaan biro jasa. Tak hanya untuk mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan saja, biro jasa juga bisa membantu hal-hal yang lain yang menyangkut dokumen. Minggu, 17/04/2022.
Muncul pertanyaan, apakah praktik biro jasa yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini sah secara hukum?
M. Rifa’i Ketua DPD Jatim LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia),” pengurusan dokumen dan pajak kendaraan lewat biro jasa adalah perbuatan legal atau tak melawan hukum.
“Tidak ada aturan yang melarang pembayaran pajak maupun proses pembayaran kendaraan lainnya menggunakan biro jasa, biaya pengurusan yang bertarif dan legal ini terutama dibebankan kepada masyarakat yang sibuk atau tidak mempunyai waktu luang mengurus pajak.” Tutur Rifa’i saat di temui di kantornya saat di temui awak media Metroposnews.id.
Ia juga menjelaskan, tak ada peraturan atau undang-undang yang melarang pengurusan surat dan pajak kendaraan lewat biro jasa. Beda halnya jika mengurus surat-surat lewat calo. Disinilah kita harus bisa membedakan mana Calo mana Biro jasa.
“Biro jasa memiliki legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.”
“Mereka (biro jasa) jelas badan hukumnya, Perihal ada biaya tambahan dan lain sebagainya, ya itu urusan masyarakat dengan biro jasa,” tuturnya.
Jika masyarakat merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh biro jasa, Rifa’i menyarankan agar masyarakat mengurus sendiri ga perlu di wakilkan.
Masih kata Rifa’i, Permasalahannya kadang masyarakat tidak bisa membedakan antara calo dan biro jasa.
Harapan saya adanya biro jasa yang berbadan hukum, bisa membantu masyarakat serta Polri untuk mengajak masyarakat tertib membayar pajak, tutur M.Rifa’i. Tetap selalu menjaga prokes 5 M.
Jurnalis: Hary/JK
Editor: Harijono