Bogor – Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor rutin melaksanakan kegiatan kontrol siskamling dan pos keamanan lingkungan warga. Langkah ini menjadi salah satu upaya dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua.
Kegiatan kontrol keamanan lingkungan dilakukan melalui patroli sambang dan pengecekan pos ronda warga. Bhabinkamtibmas hadir untuk memastikan kegiatan siskamling berjalan dengan baik serta memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat yang sedang berjaga.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua, Aiptu Saepul M., pada Sabtu (06/09/2025). Ia melaksanakan patroli sambang ke pos keamanan lingkungan di Kampung Pasir Madin RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Saepul M. berdialog dengan warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu yang keluar masuk lingkungan serta mengantisipasi aksi kejahatan yang berpotensi terjadi.
“Apabila warga mengetahui sesuatu yang mencurigakan atau adanya kejadian menonjol, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Aiptu Saepul.
Kegiatan sambang ini juga sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. yang menekankan kepada seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.
Selain itu, kontrol pos ronda dan siskamling juga menjadi bentuk dukungan terhadap peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurut Aiptu Saepul, partisipasi aktif warga sangat penting agar tercipta suasana aman dan nyaman di permukiman.
Patroli sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Dengan kebersamaan antara polisi dan masyarakat, potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas maupun tindak kriminalitas lainnya. Ia juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, karena hal tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Operator kami siap melayani aduan dan laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan,” jelas Ipda Yulista.






