Bogor – Cisarua. Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Saepul M. melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga di Kampung Kebon Jae RT 01/03 serta Kampung Bitung Munjul RT 03/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/08/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Saepul M. menjalin silaturahmi serta berdialog dengan tokoh masyarakat dan warga. Ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua, sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa tenang dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sesuai dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., seluruh personel Bhabinkamtibmas diminta untuk aktif turun ke lapangan melakukan sambang. Hal ini bertujuan memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat serta membangun komunikasi dua arah dalam menyampaikan pesan kamtibmas.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong Bhabinkamtibmas untuk hadir di tengah warga, karena kehadiran polisi bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan rasa aman, kenyamanan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan aktifnya sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat semakin dekat dengan Polri, serta tercipta kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan begitu, potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” tutur Kompol Eddy Santosa.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi—yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkan melalui Call Center Polres Bogor (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 yang aktif 24 jam.






