PACITAN,Buserjatim.com-Sidang lanjutan kasus dengan pelangaran hukum benih bening lobter (BBL) dengan terdakwa dani santosokembali digelar di pengadilan negeri kabupaten pacitan pada tanggal rabu 16/07/2025.
Sidang pembuktian dari jaksa penuntut umum (jpu) mengunkapkan pernyataan tegas dari kuasa hukum terdakwa bahwa kasus ini seharusnya tidak dikriminalisasi.
M Muslih SH MM selaku kuasa hukum dari Dani santoso menilai tuntutan pidana terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Merujuk pada peraturan mentri kelautan dan perikanan ( permen kp) nomer 7 tahun 2024 yang menyatakan bahwa pelangaran dalam penangkapan dan perdagagan (BBL) seharusnya diselesaikan melalui jalur asministratib.
Tuntutan terdakwa mengenahi penjualan (BBL) seharusnya hanya di kenai sangsi atministratib,permen KP 7/ 2024 sudah jelas membuka ruang bagi penangkapan dan perdagangan benih lobter dengan catatan harus mengikuti prosedur perijinan yang berlaku, tegas muslih usai persidangan.
Muslih menyampaikan bahwa pendekatan reprensib terhadab pelaku usaha kecil atau nelayan kontrapodobtib dan tidak sejalan.
Semangat perlindungan terhadap masyarakat pesisir menjadi bagian dari visi pemerintah.
Permen KP nomer 7 tahun 2024 sendiri merupakan refisi dari aturan sebelumnya yang melarang total ekspor BBL.
Regulasi ini mengatur secara rinci tata kelola penangkapan benih bening lobter,penguatan dan ekspor benih lobter legalitas selama mengikuti mekanisme yang di tentukan dalam kasus Dani santoso, Mushli menegaskan bahwa semua proses di lakukan secara terbuka.
Peaktek yang lazim di lapangan menyebut klienya sebagai bagian mata rantai usaha kecil yang seharusnya di bina bukan di kriminalisasi.
Dani santoso adalah pemuda yang kreatib yang sejatinya sangat di butuhkan pacitan.
potensi laut yang besar menjadi kekuatan untuk menambah pendapatan asli daerah ( PAD) sayang potensi sebagus ini justru di lindas oleh pelaksana regulasi yang keliru,
Muslih menyatakan kuasa hukum telah menyiapjan nota pembelaan atau ( pledoi ) serta bukti tambahan guna memperkuat posisi terdakwa di hadapan majelis hakim.
Melihat perkara ini secara utuh dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi setara arah jebijakan hukum yang berlaku saat ini, saya percaya independesi pengadilan kata kuasa hukum Dani santoso.
(Media Buser jatim)
(Pacitan)






