Bogor – Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah dan mempererat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, bersama Babinsa Serda Kristiono Sasongko melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Selasa (08/07/2025).
Kegiatan sambang tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut kebijakan dan petunjuk dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., untuk terus memperkuat pembinaan kepada masyarakat desa binaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta turut serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada aparat setempat.
Bersama tokoh masyarakat dan para ketua lingkungan, Aiptu Soma menjelaskan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat keamanan dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Warga diharapkan tidak segan untuk memberikan informasi atau laporan yang berkaitan dengan keamanan lingkungan mereka.
Kegiatan sambang ini juga merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, yang bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus menjalin kedekatan emosional antara aparat dan warga. Sinergitas TNI-Polri di lapangan menunjukkan komitmen dalam menjaga keutuhan dan ketertiban wilayah secara bersama-sama.
Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk tindakan kriminalitas. Termasuk dalam hal ini adalah upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang dilakukan melalui modus perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa dasar hukum yang jelas.
“Masyarakat yang menemukan indikasi adanya tindakan kriminal atau gangguan kamtibmas lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri di nomor (021) 110 yang aktif selama 24 jam, atau dapat melaporkan langsung ke nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujar Ipda Yulista Mega Stefani, S.H.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran aktif mereka dalam menjaga keamanan lingkungan. Polsek Parungpanjang bersama Babinsa terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Polres Bogor berharap sinergi antara masyarakat, TNI, dan Polri semakin solid dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan sejahtera demi mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih aman dan damai.






