MADIUN, BUSERJATIM.COM – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH.
Kasus ini bermula saat korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pada Jumat (21/2/2025), yakni:
- AJ bin AP (39), warga Simokerto, Surabaya
- RS alias KL bin MA (46), warga Balongbendo, Sidoarjo
- BS bin RS (37), warga Simokerto, Surabaya
Peran Masing-Masing Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki tugas berbeda dalam aksi pencurian ini:
- AJ dan RS bertugas masuk ke kamar pasien untuk mengambil kunci mobil.
- BS bertugas mengawasi situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman sebelum pencurian dilakukan.
Kapolres Madiun, AKBP M. Zainur Rofik, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.
“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, lalu mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil di atas meja. Saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” ujar AKP Agus dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).
Setelah mendapatkan kunci, para pelaku langsung menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil tersebut.
“Para tersangka berencana menjual mobil hasil curian, beruntung mobil itu belum sempat dipindahtangankan,” imbuh AKP Agus.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
- Satu unit handphone Nokia milik RS alias KL
- Satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS
- Satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Madiun dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Imbauan untuk Masyarakat
AKP Agus Andi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum.
“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Oleh karena itu, selalu pastikan kunci kendaraan tersimpan dengan aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” pungkasnya.