JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 565,3 miliar terkait kasus impor gula. Uang tersebut disita dari sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Menurut Abdul Qohar, uang tersebut dikembalikan oleh para tersangka secara sukarela dan saat ini telah dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri.
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” jelasnya.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula.
(dd99)