PENANGKAPAN TERSANGKA KASUS PERJUDIAN ONLINE DI WILAYAH POLDA JAWA BARAT

 

Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan modus operandi pembuatan, penjualan, dan penyewaan script judi online.

Kasus ini bermula dengan adanga laporan polisi, yang dilaporkan oleh SALS pada 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyatakan bahwa Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di dadrah Jakarta Barat. Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa sebuah perangkat komputer yang sedang aktif menampilkan website perjudian online, serta berbagai alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Tersangka mempromosikan script perjudian online melalui sebuah akun Facebook berinisial BG. Dalam postingannya, tersangka FR menyertakan tautan yang mengarahkan calon konsumen ke grup WhatsApp. Di dalam grup tersebut, tersangka yang bertindak sebagai admin menjual dan menyewakan script perjudian kepada para anggota grup. Transaksi dilakukan langsung melalui grup dengan bantuan rekan tersangka berinisial ARS, yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur”. ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan Barang Bukti yang berhasil Diamankan berupa Satu bundel tangkapan layar promosi perjudian di media sosial Facebook, Satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna silver, Satu perangkat PC custom dengan casing warna hitam, monitor LED merek Titan Army ukuran 28 inci, keyboard, dan mouse merek Fantech,Satu unit iPhone 11 Pro Max warna grey, dan Satu akun Facebook dengan inisial BG.

Kemudian, Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan seorang ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) untuk memperkuat pembuktian kasus ini. Penyidik juga sedang mendalami peran tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal seperti perjudian online yang kini semakin marak. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan serupa untuk memberantas kejahatan berbasis teknologi ini.

“Penindakan tegas seperti ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online,” ujar Kabid Humas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *