BUSERJATIM GRUOP –
Merangin, Jambi – Kejadian menghebohkan terjadi di Simpang Petai arah C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, di mana seorang korban melaporkan aksi begal yang menggunakan senjata api. Kejadian ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.30 siang dan viral setelah korban membagikan informasi di grup media sosial lokal.
Menurut keterangan korban, ia kehilangan uang senilai Rp1 juta dalam peristiwa tersebut. “Alhamdulillah suami saya masih selamat,” ungkapnya. Para pelaku diduga berjumlah empat orang dengan modus mengenakan pakaian perkantoran dan menggunakan kendaraan roda empat berwarna silver.
Korban mengungkapkan harapannya agar aparat penegak hukum segera bertindak, mengingat kondisi jalan di Simpang Petai arah C2 kini dirasa tidak aman.
Aturan Hukum yang Berlaku
Dalam kasus seperti ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 365 KUHP – Tentang pencurian dengan kekerasan, khususnya jika melibatkan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 – Tentang Penggunaan Senjata Api, yang mengatur bahwa penggunaan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana berat.
3. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melintasi kawasan tersebut, terutama pada waktu siang atau malam hari. Aparat keamanan diharapkan dapat meningkatkan patroli di wilayah rawan untuk menjamin keselamatan warga.
#MeranginJambi #BegalBersenjata #KeamananPublik
siepronhadi