Dua Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu, Barang Bukti Sabu 49,18 Gram Diamankan

 

INDRAMAYU – Dua pria berinisial T (28) dan S (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu Polda di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (11/1/2025) sore.

Barang bukti sabu seberat 49,18 Gram berhasil diamankan dalam penangkapan itu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan, penangkapan ini hasil penyelidikan mendalam.

“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata. Minggu (12/1/2025)

Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik T.

Ia mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari S.

Polisi pun bergerak cepat. Selanjutnya S diamankan di lokasi berbeda.

Meski tidak membawa barang bukti, S tidak bisa mengelak dari bukti percakapan jual beli narkotika yang ada di ponselnya.

“S ini mengaku barang itu berasal dari seorang DPO. Kami sudah identifikasi siapa dia. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lainnya,” tambah AKP Tatang.

Kini, T dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti sabu telah diamankan, dan polisi sedang menelusuri jaringan di balik kasus ini.

AKP Tatang mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.

“Jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pesannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *