Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu Sosialisasikan Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

 

Indramayu – Dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2024, Satgas Ops Lilin Lodaya Polsek Sukagumiwang Polres Indramayu melaksanakan sosialisasi terkait pelarangan penggunaan kendaraan sumbu tiga (3) di jalur arteri Pantura yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sukagumiwang, Kompol G. Sumantri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan pengendara dan pemilik kendaraan terkait aturan pelarangan kendaraan sumbu tiga di jalur Pantura.

“Jalur arteri Pantura di wilayah Kecamatan Sukagumiwang rawan kemacetan dan kecelakaan jika kendaraan sumbu tiga masih beroperasi. Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi untuk mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas,” ujar Kompol G. Sumantri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata. Selasa (24/12/2024)

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban di beberapa titik dan memberikan imbauan langsung kepada pengemudi kendaraan sumbu tiga agar tidak memasuki jalur tersebut selama periode libur Nataru.

“Selain sosialisasi, kami juga melaksanakan patroli dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalur arteri Pantura. Kami berharap pengendara bisa memahami dan mendukung upaya ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, mengurangi kemacetan, serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan lancar selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *