BALI, BUSERJATIM.COM
Selasa, 17 Desember 2024 Konrensi Pers di depan para awak media di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H. menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi dana Hibah KONI Gianyar TA 2019.
Dengan menetapkan 1 orang tersangka an. PMP laki-laki 56 tahun, saat itu menjabat sebagai Ketua KONI kabupaten Gianyar periode 2018-2022, alamat Br. pekandelan ds. abianbase Gianyar, dengan TKP kantor KONI Gianyar, kejadian antara kurun waktu januari 2019 s/d januari 2020.
Sesuai keterangan para saksi dan saksi-saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP saat itu sebagai Ketua umum KONI kab. Gianyar selaku penanggung jawab secara formil dan meteril atas dana hibah yang diterima oleh KONI kab. Gianyar TA. 2019, telah menguntungkan diri sendiri (tersangka), dana atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara c.q keuangan kabupaten Gianyar, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp. 3.643.621.414,19 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat belas koma sembilan belas rupiah).
Kronologis kejadian ;
- Bahwa pada tahun 2019, KONI kab. gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar TA. 2019 dengan total sebesar Rp. 25.357.759.000.
- Dana hibah yang diterima oleh KONI kab. Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP. dengan Asisten III administrasi umum Setda kab. Gianyar.
Namun berjalannya waktu tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang mana oleh tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah. - Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP besama-sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019 terkait dengan kegiatan, antara lain:
1) pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah kabupaten Gianyar;
2) melakukan pengeluaran-pengeluaran serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
3) melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
4) mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayararannya.
Modus tersangka :
Tersangka PMP menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI kab. gianyar TA. 2019 tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakatl sebelumnya, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran terhadap program-program kegiatan yang tidak terlaksana kegiatannya dan atau terhadap program-program kegiatan yang masih ada sisa-sisa anggarannya tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan lain didalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), serta tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan, serta dalam mengelola anggaran sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI kab. Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan koni baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI untuk tujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/tersangka dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp. 3.643.621.414,19.
Adapun Pasal yang dipersangkakan :
pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00.- (satu milyar rupiah) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain merupakan Tupoksi Polri ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterimaksih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas, tutup Kasubdit. ( Harun / Red )