TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna LKPJ tersebut berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, tepatnya hari Rabu (23/3/2022) Siang.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, tersebut juga beragenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dari DPRD Tulungagung. Disamping pula penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Untuk ranperda tentang fasilitasi penyaluran pupuk bersubdi, lanjut Nurhamim dilatarbelakangi bahwa “Ketersediaan pupuk sebagai salah satu faktor penunjang sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi diharapkan dapat dipenuhi sesuai asas 6 yaitu; tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga”.
Adapun Ranperda inisiatif Dewan yang disampaikan di rapat paripurna masing-masing adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ramperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan serta Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Dalam hal ini sangat berpengaruh pada berbagai urusan pemerintah, karena ada beberapa tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Pemda di bidang perindustrian dan perdagangan yang meliputi beberapa item sesuai PP No. 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan yang antara lain melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah, memberikan fasilitasi industri, untuk mempercepat pembangunan industri di Tulungagung.
Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna berjalan dengan aman, damai, tertip dan lancar. Para peserta dan tamu undangan dalam pelaksanaan rapat paripurna tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).- (Andi)