Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Kediri telah menyerahkan (PSU) dari tiga perumahan.

 

KOTA KEDIRI,BJ BUSERJATIM.COM-Pada tanggal 29 Oktober 2024 lalu,pemerintah Kota Kediri meningkatkatkan kualitas hunian bagi warganya,hal tersebut untuk menunjukan komitmenya dalam meningkatkan hunian.Perkim telah melaksanakan menyerahkan prasarana,sarana dan Ultilitas Umum (PSU),penyerahan tersebut terdiri dari tiga perumahan yaitu:
A.Perumahan Griya Grogol indah
B.perumahan Griya Citra Wardhani,dan
C.perumahan Grand Bujel Estate.
Penyerahan ini dilakukan secara resmi melalui berita acara serah terima antara pengembang dan pemerintah Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Proses penyerahan (PSU) di awali dengan serangkaian Verifikasi,administratif,dan lapangan untuk memastikan bahwa (PSU) yang di serahkan sesuai dengan siteplan dengan ketentuan yang berlaku.langkah ini upaya untuk menjamin keterlanjutan pengelolaan (PSU),sehingga dapat memberikan langkah yang optimal bagi warga penghuni perumahan.

Penyerahan (PSU) Pemerintah Kota kediri hingga tahun 2024 ini,telah melampui hasil dari targetnya,dari penyerahan 21 (PSU) di Kota Kediri.kolaborasi pemerintah Kota Kediri dengan pengembang dan masyarakat telah mencapai Capaian di titik target.

Pemerintah Kota kediri menjamin ketersediaan hunia
n yang sehat,layak huni,tempat yang strategis bagi warganya.dengan di kelolanya (PSU)oleh pemerintah Kota Kediri,masyarakat bisa menikmati fasilitas yang telah di berikan baik fasilitas umum,saluran drinase,taman san ruang hijau(terbuka)

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri menyampaikan apresiasi
dan terima kasih kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya
dalam menyerahkan PSU. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan
terhadap aturan, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendukung terciptanya hunian
yang lebih baik bagi masyarakat Kota Kediri.

Sebagai bentuk tanggung jawab bersama, Pemerintah Kota Kediri mengimbau
kepada para pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU agar segera
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 9
Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 58 Tahun 2023. Penyerahan PSU
tepat waktu akan memastikan fasilitas umum dapat dikelola dan dimanfaatkan
dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri akan terus berkomitmen
untuk mendorong peningkatan jumlah penyerahan PSU setiap tahunnya, demi
menciptakan Kota Kediri yang lebih nyaman, tertata, dan sejahtera.(PERKIMKOTAKEDIRI/Kk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *