NGAWI buserjatim. Com-Guna peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Wakapolsek Polsek Ngrambe IPTU Priyanto bersama Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) Polsek Ngrambe gelar operasi yustisi, Senin (21/3).
Dalam kegiatan tersebut, IPTU Priyanto bersama Pamor Keris Polsek Ngrambe mengajak masyarakat untuk patuhi Prokes Covid-19 dan menyampaikan sosialisasi terkait PPKM level 2 kepada para pedagang dan pembeli di Pasar Ngrambe serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapat tidak menggunakan masker.
Menurut IPTU Priyanto, operasi yustisi dan sosialisasi di pasar Ngrambe ini telah sesuai dengan Imendagri No. 16 Tahun 2022, tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Bupati Nomor : 065/01.114/404.101.1/2022, tentang PPKM Level 2 Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Operasi yustisi ini kita gelar di Pasar Ngrambe dan Pangkalan Ojek di sekitaran Pasar Ngrambe dengan sasaran pedagang dan pembeli serta para tukang ojek,” ujar IPTU Priyanto, Senin (21/3).
Lebih lanjut, IPTU Priyanto menyebut, dengan operasi yustisi ini sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1,2,3 Jawa dan Bali di Kabupaten Ngawi dapat tersampaikan langsung kepada warga masyarakat.
“Pembagian masker serta teguran lisan dan tindakan sosial kepada warga masyarakat yang kurang menyadari pentingnya Prokes dimasa seperti sekarang ini, kita berharap warga masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.