Polsek Dentim Serahkan 2 Tersangka Dan Barang Bukti ke Kejari Tindak Lanjut Proses Penyidikan

DENPASAR, BUSERJATIM.COM

Senin (11/11/2024), Bertempat di Kejari (Kejaksaan Negeri) Denpasar, Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali melakukan penyerahan dua tersangka dengan kasus yang berbeda beserta barang bukti sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyidikan dalam rangka program Commander Wish Kapolri Presisi. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi dan kelanjutan proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada pukul 11.00 Wita, di mana Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan tersangka an. Bagus Setiawan (31th) asal Pemogan, Denpasar Selatan, yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka berupa satu buah kaos berkerah warna merah merk Polo House. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delia Ayu sraya S.H.,M.H., yang kemudian menandatangani berita acara serah terima serta buku register B 12.

Selanjutnya, pada pukul 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim kembali menyerahkan tersangka an. Muhamad Fadzli (20th) asal Bandung, yang terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada 15 September 2024. Tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO M4 Pro, celana jeans pendek, baju kaos bertuliskan “MDS,” dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh JPU Finna Wulandari S.H.,M.H., yang juga menandatangani berita acara serah terima dan buku register B 12.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim untuk memastikan kelancaran proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kami akan terus mendukung program Kapolri Presisi dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang transparan dan cepat, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ujarnya. Kapolsek juga berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana. ( Harun/Red )

Pos terkait