Indramayu – Personel Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pemasangan spanduk imbauan Kamtibmas yang mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar jerami di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Selasa (22/10/2024)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana, menyampaikan bahwa tindakan membakar jerami dapat berpotensi menimbulkan kebakaran yang berbahaya, baik bagi lahan pertanian maupun pemukiman di sekitarnya.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak membakar jerami, karena selain membahayakan lingkungan, asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan,” jelas AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran.
“Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dari tindakan membakar jerami dan menjaga wilayah Kecamatan Gabuswetan tetap aman dan kondusif,” kata Kapolsek.