SALATIGA – BUSERJATIM.COM –
Rab, 9 Mar 2022 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu, ganja dan ribuan obat terlarang.
Selain itu, polisi juga menangkap delapan orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Wikan Sukardiyono SH MH.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, S.H., S.I.K, M.Si., saat menggelar konferensi pers di depan Pendopo Mapolres setempat Pada Hari Selasa kemarin, (08/03/2022). mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan ribuan obat terlarang, berhasil diungkap dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, yang dilaksanakan dari tanggal 09 Februari sampai dengan 28 Februari 2022.
“Kita berhasil mengungkap 8 kasus dari 3 target kasus yang telah ditentukan oleh Polda Jawa Tengah. Operasi ini untuk membersihkan Kota Salatiga dari bahaya narkoba,”kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan jika salah satu dari beberapa tersangka lainya seorang sudah berulang kali dipenjara, dan empat kali menjadi residivis dalam kasus yang sama yakni narkoba.
“Tersangka merupakan residivis dan sudah terlibat empat kasus narkoba. Tersangka tersebut bernama Ronald Aldes (25), warga RT 5 RW 9 Argamas Timur, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,”ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, Ronald ditangkap bersama Jehan Gabriella (25), RT 11 RW 5 Karangmalang, Kelurahan Mangunrejo, Kecamatan Kalijajar, Kabupaten Wonosobo. Keduanya ditangkap di sebuah rumah indekos di RT 9 RW 3 JL Bengawan, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir Salatiga. Keduanya diketahui berkedapatan menyimpan 10 paket dan lintingan ganja, paket klip, dan jenis lainya.
“Tersangka ini sebelumnya perbah ertangkap beberapa kali karena menjual ganja dan tembako gorilla. Sedangkan saat ini kasus ganja. Kepada polisi tersangka mengaku jika ganja didapatkannya secara online,”jelas Kapolres.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Eko Suparyanto (26), warga RT 2 RW 4 Kalitaman, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir Salatiga. Ia digrebek dan ditangkap di tempat indekos di RT 10 RW 6 Karangpete, Kelurahan Kutowinangun Lor. Dari hasil penggrebekan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu 0,57 gram, botol, pipet, potongan sedotan dan lainnya.
Selain itu, jajaran Satnarkoba juga menangkap Edi Harmono (38), warga RT 2 RW 10 Kalipanggang, Desa Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang. Ia ditangkap karena berkedapatan membawa obat daftar G di JLS Salatiga.
Barang bukti yang disita petugas berupa 60 paket obat, berisi masing-masing 10 butir dan 1 paket berisi 10 butir jenis obat lainnya.
Tertangkap pula Ekki Prasetya (25), warga RT 1 RW 5 Karangbalong, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Ia berkedapatan membawa 1.000 butir obat daftar G dari kurir dan 10 butir obat jenis lainnya. Terdapat juga 7 klip plastik berisi 10 butir obat.
“Kepada petugas tersangka mengakui telah membeli dan membawa obat terlarang (obat daftar G). Tersangka juga mangaku jika obat tersebut mau diedarkan atau di jual kembali,”papar Kapolres.
Tersangka lain yang juga berhasil dibekuk Satresnarkoba diantaranya Hengki Dwi Purwanto (44), warga RT 3 RW 6 Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, karena berkedapatan menyimpan dua paket sabu seberat 1,12 gram. Selanjutnya dari pengembangan kasus sabu tersebut polisi juga menangkap Rany Dias (26), warga RT 8 RW 1 Jl Kalipengging, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, jajaran Satnarkoba juga berhasil mengamankan Pedhy Mulyono (43), warga RT 8 RW 3 Jl Argo Cipto, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, lantaran menyimpan dua paket sabu 1,28 gram.
“Dari kasus tersebut lalu dikembangkan petugas dan menangkap Dwi Hartono (39), warga RT 9 RW 6 Jl Taruna II, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga,”pungkas Kapolres.
Kapolres menambahkan, keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga tersebut adalah wujuda nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Red/Panji*Nur)