Kota kediri,buserjatim.com-hari ini 22 September 2024 KPU Kota Kediri mengelar rapat pleno tertutup,rapat tersebut, KPU Kota Kediri secara resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kediri untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kota Kediri adalah Paslon Walikota Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., bersama dengan Wakil Walikota Qowimuddin, dan Paslon Walikota Ferry Silviana Feronica, S.P., dan Wakil Walikota Regina Nadya Suwono, S.M.
Paslon Walikota dan Wakilwalikota Kediri akan mengikuti tahapan demi tahapan untuk pengundian atau penetapan nomor Urut (Paslon)yang akan berlangsung tanggal 23 september 2024.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Kediri Nomor 380 Tahun 2024
Harapan semua pihak agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan demokratis , untuk mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas bagi warga masyarakat Kota Kediri khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.(Kk)