Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja Seberat 1,7 Kg

MANOKWARI PB, BUSERJATIM.COM GROUP – Ditresnarkoba Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram yang merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi tim gabungan bersama KSOP, Bea Cukai, dan Satpol PP Provinsi Papua Barat di pelabuhan laut Manokwari pada Sabtu (10/8) malam.

 

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, S.H.,S.I.K.,M.K.P. bertempat di halaman belakang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat di Senin (19/8/2024).

 

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja tersebut Jaksa Kejari Manokwari dan perwakilan tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat yakni, KSOP Manokwari, Kantor Bea Cukai, BNN Papua Barat dan Sat Pol PP Provinsi Papua Barat.

 

AKBP Junov mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja seberat 1,7 kg berdasarkan surat ketetapan barang sitaan narkotika Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Nomor: B-2127/R.2.10/8/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

 

AKBP Junov, mengayakan bahwa tersangka MS merupakan oknum Mahasiswi yang berperan sebagai perantara atau kurir yang  mengantar titipan (ganja) milik seseorang dari Jayapura tujuan Manokwari.

 

Hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui satu koper berwarna ungu berisi 67 paket ganja dalam kemasan plastik bening ukuran besar yang dibagi menjadi 7 bungkus dibungkus lakban coklat.

 

“Tersangka sudah mengakui, bahwa  koper ungu berisi ganja adalah titipan dari seseorang berinisial EJ (buron) di Jayapura yang sudah dipesan di Manokwari,” ujar AKBP Junov .

 

Ia mengatakan MS ditangkap tim gabungan pada Sabtu (10/8) lalu di atas KM Gunung Dempo saat berlabuh di pelabuhan Manokwari.

 

“MS ditangkap di atas KM Gunung Dempo berdasarkan pengembangan informasi masyarakat. Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan negatif (-),” kata Wadirresnarkoba Polda Papua Barat.

 

Tersangka MS dijerat pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

(Tim/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *