TABANAN, BUSERJATIM.COM-
Upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif sehubungan dengan rangkaian kegiatan perayaan menyambut Hari Raya Nyepi tanggal 3 Maret 2022, terutama mencegah terjadinya penyebaran covid19 yang berpotensi saat berlangsungnya rangkaian kegiatan tersebut , maka pada hari Minggu tanggal 20 Pebruari 2022 pukul 09 00 wita dilaksanakan Rapat Koordinasi Muspika Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan yang dipimpin Kapolsek Penebel. Dalam Rakor tersebut juga dilakukan Tatap muka Muspika Penebel dengan Majelis Alitan dan Jero Bendesa Adat se Kecamatan Penebel. Kegiatan berlangsung di SD N 2 Jegu Desa Jegu , Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H., M.H., dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa ” Menyikapi perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid19 di beberapa wilayah yang mengalami peningkatan, diharapkan kepada para pemangku kepentingan di Kecamatan Penebel, agar mengedepankan protokol kesehatan.
Dalam setiap momentum rangkaian menyambut perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2022. Terlebih lagi saat ini diberlakukannya PPKM level 3 di Propinsi Bali, namun demikian hendaknya kita semua hendaknya mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan terkait Rangkaian Kegiatan Menjelang Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1944. ” Ucap Kapolsek Penebel.
Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Penebel I Made Surya Dharma, STP. M.Si dan Danramil 1619 – 08 Penebel Kapten Inf. I Nyoman Arya Kepakisan, serta Ketua Majelis Alitan Kec. Penebel I Nyoman Sriata, S.Pd. , Dari hasil rakor tersebut dapat disimpulkan bahwa ” Rangkaian kegiatan Hari Raya Nyepi , untuk upacara Melasti dilaksanakan di Beji sekitaran Desa Adat atau dengan Ngubeng atau tidak ke Pantai dengan pembatasan warga dan mentaati Prokes. Banjar Adat dalam hal ini Yowana/ Sekaa Teruna Teruni yang sudah membuat ogoh – ogoh sebanyak 77 buah dan dalam pelaksanaan disepakati jumlah peserta sebanyak 25 – 40 orang.
Sehari sebelum kegiatan yaitu hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 , Peserta Pengarakan Ogoh – Ogoh diwajibkan melaksanakan Rapid Test Antigen di Puskesmas Penebel 1 dan 2 sesuai jadwal yang ditentukan. Disamping itu pula peserta dilarang mengkomsumsi miras / alkohol. Pelaksanaan pengarakan Ogoh Ogoh tidak melewati batas wilayah adat. Dilarang membunyikan suara petasan /mercon atau sejenisnya. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 14.00 sampai dengan berakhir 19.00 Wita. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77/Team-Humas Polres Tabanan)