DENPASAR, BUSERJATIM.COM-
Minggu, 20 Februari 2022. Ketua Pekat IB DPW Bali Ida Bagus Alit Manuaba mengatakan bahwa dirinya siap turun langsung membela ahli waris yang merupakan warga Bali,yang tanahnya dieksekusi kembali oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tanggal 23 Februari 2022 di Ungasan, Kuta Selatan Badung-Bali.
Lanjut Tu Aji panggilan Ida Bagus Alit Manuaba sangat menyayangkan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh pihak PN Denpasar di saat ahli waris dalam suasana melaksanakan upacara kedukaan umat Agama Hindu di Bali tetap melaksanakan eksekusi.
“Kabar yang saya terima dari keluarga ahli waris,yang meninggal lantaran syok adanya eksekusi sebelumnya jatuh sakit. Terlebih almarhumah adalah seorang perempuan selama ini berharap akan uang penjualan tanahnya dan harus pergi untuk selamanya.”
Ketua Pekat IB DPW Bali Ida Bagus Alit Manuaba dalam menyikapi persoalan kasus ini ia menyarankan pihak PN Denpasar melakukan peninjauan ulang dan memanggil antarpihak yang terkait jual-beli sebelumnya agar permasalahan sebenarnya menjadi transparan,jelas dan adil.
Sebaiknya pihak PN Denpasar memanggil kedua belah pihak antara pembeli pertama yang belum melunasi pembayaran dan dipertemukan dengan orang Bali pemilik tanah ini, tegasnya.
Di tempat terpisah saat ditemui awak media Ketua OKK Pekat IB DPW Bali Anak Agung Gde Suryawan selalu bersinergi dengan TNI dan Polri,namun kami turun untuk kemanusiaan dan juga keadilan…kalau bisa agar di cek ulang keputusan PN Denpasar dan menjalankan putusan seadil adilnya, pungkasnya.(Hary77/Red)