TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM-
Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Ekstasi dengan mengamankan dua orang pelaku sebagai pengedarnya.
Masing – masing pelaku berinisial MR (39) alias Anang Kohde, pria, beralamat di Desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru dan sehari – harinya berdomisili di rumah kosnya di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, bersama teman wanitanya berinisial SAF (33) alias Meme alamat Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan,
“Kedua pelaku ditangkap petugas pada Kamis (17/02/2022) sekira pukul 22.30 Wib di pinggir jalan masuk Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung,” Sabtu (19/02/2022).
Iptu Nenny menambahkan, “pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian oleh anggota Satresnarkoba ditindak lanjutinya dengan penyelidikan.”
Akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang sudah lama jadi target operasi (TO).
“Dari penangkapan kedua pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kos MR alias Anang Kohde yang berada di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Kota Tulungagung dan berhasil mendapatkan barang bukti,” tambah Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 8 (dslapan) poket shabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 (satu) butir Ekstasi warna Merah Muda dengan berat 0,6 gram, 1/2 (setengah) butir Ekstasi warna Merah Muda dengan berat 0,31 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 8,36 gram, 1 (satu) buah Alat Bong shabu, 2 (dua) buah Korek Gas, 1 (satu) buah sekrop shabu, 1 (satu) wadah bekas parfum kopi bali warna coklat, 1 (satu) pack palstik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya berisi potongan plastik klip, 1 (satu) buah Kotak Plastik, 1 (satu) buah Buku catatan, 1 (satu) buah Lakban Hitam, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Toples Plastik, 4 (empat) pack Sedotan Plastik, Uang tunai Rp.700.000, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Tas selempang warna coklat, 4 (empat) lembar plastik berlakban bungkus shabu, 1 (satu) lembar sobekan bekas bungkus obat FG Troces, 1 (satu) buah HP merk POCO warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Hitam, 1 (satu) unit Motor Honda PCX warna Hitam Nopol AG 6437 REX.
“Guna kepentingan proses penyidikan, kedua pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung,” pungkas Iptu Nenny.
Atas perbuatannya, kini MR alias Anang Kohde bersama teman wanitanya SFA alias Meme telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Andi – NN95 – Polres Tulungagung)