Bea Cukai Dan Kominfo Melaksanakan Sosialisasi Dengan Warga Tentang Bahaya Rokok Ilegal

Jombang, Buserjatim.com – Kamis (17/2/2022) bertempat di Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, diadakan sosialisasi ketententuan perundang-undangan tentang cukai.

Camat Mojowarno Hariyono dalam sambutannya menjelaskan, banyaknya rokok yang beredar ke masyarakat jangan sampai rokok yang ilegal, pedagang dan pemilik warung harus sama sama mematuhi peraturan agar rokok yang di edarkan ke masyarakat harus ada cukai nya, karena cukai itu bisa untuk membantu percepatan pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat berupa BLT – DD. Ujarnya

Hadir dalam kesempatan itu di antaranya Dinas Kominfo kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri, kepala Desa Rejoslamet, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa serta para pemilik toko dan kios.

Sementara itu Wahyudi selalu Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Jombang terus menyampaikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat terutama yang memiliki warung atau toko toko agar hati hati pada peredaran rokok ilegal.

Masih Wahyudi, perangkat desa dan para pedagang di desa ini, apa yang di sampaikan pak camat tadi harus di perhatikan dan menolak rokok ilegal agar tidak beredar di masyarakat. Ujarnya

Bambang Hadi Rujito Humas Bea Cukai Kediri mengatakan, bahwa untuk menggempur rokok ilegal perlu adanya dukungan dari industri dalam negeri dan melindungi perdagangan bebas ke luar negeri, tugas bea cukai tidak hanya mengurusi rokok saja tapi juga mengurusi barang barang tertentu.

Masih Bambang, masyarakat kalau sudah tidak ada yang membeli rokok ilegal, lama lama pabriknya juga akan tutup sendiri karena sudah tidak ada yang beli, ciri ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita dan bahkan menggunakan pita cukai lama, dan melekatkan pita cukai yang berbeda dan bukan peruntukkan nya. Pungkasnya

Pras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *