PASURUAN, BUSERJATIM.COM- Pada hari Senin Tanggal 14/2/2022 pukul 11.13WIB, pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Pemindahan 1 (satu) Orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur ke Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Adapun pelaksana tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror,
bertempat di ruang registrasi Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.05.08-126 tanggal 24 Januari 2022, perihal Pelaksanaan Pemindahan Narapidana Terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pasuruan.
Adapun pelaku tindak pidana terorisme atas Nama CEPI KURNIAWAN bin JUPRI
TTL : Jakarta,01 Oktober 1983
Vonis : 3 tahun 6 bulan
Alamat : Jln,Raya Manceng Rt.004 Rw.006 Kel.Tegal Alur Kec.Kali Deres Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Petugas registrasi langsung melakukan pemeriksaan berkas narapidana, penggalian identitas dan pengambilan sidik jari narapidana yang bersangkutan.
Staf KPLP melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan narapidana tersebut bebas dari barang barang terlarang.
Kepala KPLP memberikan pengarahan tentang tata tertib di dalam Lapas dan perilaku kehidupan narapidana di dalam lapas sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Memerintahkan kepada Komandan Jaga untuk menempatkan 01 (satu) orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme tersebut di Kamar Isolasi.
Penerimaan Narapidana di lakukan sesuai dengan SOP dan Protokol kesehatan Covid 19, oleh team Kesehatan Lapas Pasuruan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan Narapidana dinyatakan sehat. Untuk selanjutnya Narapidana terorisme dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari”.
Dalam hal ini Kalapas melaporkan pelaksanaan kegiatan penerimaan pemindahan Narapidana tersebut kepada Plt,Kakanwil Kemenkumham melalui Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan dan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Jawa Timur.
Didalam proses penerimaan satu orang narapidana terorisme telah selesai dilakukan dengan situasi aman, terkendali, kondusif dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Andi)