Pembukaan Pelatihan Uji Kompetensi Calon Tenaga Kerja, Pemkab Majalengka Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

MAJALENGKA // Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol ) mengelar Pencanangan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( DK2UMKM ) pada kegiatan acara Pembukaan Pelaksanaan Pelatihan Uji Kompetensi Calon Tenaga Kerja ( UJK ). bertempat di Desa Cigaleuh Kecamatan Lemahsugih. Rabu (19/06/ 2024 ).

 

Kegiatan ini melibatkan para Calon Tenaga Kerja ( UJK ) yang di Fasilitasi Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( DK2UMK ) serta Seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa, serta partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk individu, kelompok, organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan unsur swasta Lainnya.

 

Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Majalengka H. Eman Suherman saat membuka acara mengatakan sebagai bentuk mencintai serta memiliki Jiwa Nasionalisme dan Patriotisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Bahwa Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 yang digelar secara serentak di seluruh Tanah Air Indonesia oleh Kemendagri RI melalui Ditjen. Politik dan Pemerintahan Umum dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni hingga 17 Agustus 2024.

 

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempersatukan masyarakat Indonesia, tidak hanya meningkatkan semangat kebangsaan, tetapi juga mempererat persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.

 

Sekda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini.

 

” Mari kita kibarkan Bendera Merah Putih dengan bangga di setiap rumah, sekolah, kantor dan tempat umum lainnya,” ujar Sekda.

Sementara Kepala Badan Kesataun Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol ) Kabupaten Majalengka Heri Rahyubi menambahkan bahwa program ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/2152/SJ Tanggal 8 Mei 2024, Hal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, Kemendagri melalui Ditjen Politik dan PUM akan melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni s.d 17 Agustus 2024;

 

hal yang melatar belakangi adanya gerakan pembagian bendera merah putih ini, karena kesadaran masyarakat dalam memasang bendera merah putih pada hari-hari besar nasional sudah mulai berkurang, hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran dalam mengenal sejarah Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan, dan semakin memudarnya semangat nasionalisme di jiwa masyarakat Indonesia.

 

Ia juga menjelaskan kondisi tersebut semakin diperparah dengan maraknya muncul paham-paham yang bertentangan dengan ideologi panacasila, yang memberikan pengajaran kepada msyarakat, salah satunya yaitu untuk tidak perlu mengibarkan bendera merah putih.

 

“Karena itu harus ada upaya saling menyadarkan atau mengingatkan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera putih sudah menjadi keharusan dan bahkan kebutuhan sebagai salah satu wujud rasa cinta tanah air,” ucapnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *