Ketua LSM CBN Cabang Kediri Melaporkan Safi’i Warga Kandat ke Polres Kediri atas Dugaan Home industri Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan ilegal

 

KEDIRI,BUSERJATIM.COM- Jumat (14/6/24), Ketua Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara (CBN) Kediri melaporkan Safi’i Pemilik Home industri atas dugaan peredaran dan penjualan minyak goreng curah tanpa izin BPOM ke Polres Kediri.

Bacaan Lainnya

Langkah Laporan tersebut diajukan atas Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh CV Mitra Jaya Group yang bertempat di Dusun Pule,Desa Pule,Kec.Kandat Kabupaten Kediri.terkait penjualan minyak goreng curah dalam kemasan ilegal

“Menurut Ketua LSM CBN Dwi Styarto, CV Mitra Jaya Group tersebut telah melanggar Tiga Peraturan Menteri,antara lain:

1.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat:Aturan ini melarang pengemasan minyak goreng curah dari produsen ke pasar.

2.UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan minyak goreng curah tanpa izin BPOM dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.

3.UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Terpisah,Safi’i Pemilik Home industri minyak goreng curah tersebut menjelaskan bahwa CV Mitra Jaya Group miliknya telah berdiri kurang lebih satu tahun,Safi’i mengakui kesalahan yang mana Home industri miliknya tidak memiliki badan Hukum dan ijin Usaha. dan sejak Oktober 2023,Safi’i Mengurus ijin NIB sendiri,saat di tanya dari TIMsus Terkaid NIB Safi’i tidak dapat menunjukkan bukti izin usahany”Ucapnya.

MENGAPA CV.MITRA JAYA GROUP BARU MENGURUS IZIN USAHA SETELAH LEBIH DARI SATU TAHUN DAN HOME INDUSTRI TERSEBUT TELAH BEROPRASI SEBELUM ADANYA SURAT IZIN USAHA.

“Hal ini sangat di sayangkan tidak adanya Sweeping dari TIM Dinas perdagagan dan APH yang mana hal ini bisa menimbulkan ke khawatiran bahwa selama ini masyarakat telah mengonsumsi minyak goreng curah yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Ketua LSM CBN Cabang Kediri mendesak pihal Polres Kediri untuk segera menindak lanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap CV Mitra Jaya Grup.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli minyak goreng curah. Pastikan minyak goreng curah yang dibeli memiliki izin BPOM dan berasal dari sumber yang terpercaya.(ir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *