Adanya Peredaran Minyak Goreng Curah Ilegal di wilayah Kabupaten Kediri,Dinas Perdaganagan Tutup Mata.

 

KEDIRI,BUSERJATIM.COM-Rabu 12/6/2024 berdirinya CV Mitra Jaya Group, membuat sorotan warga sekitar CV.Mitra jaya Group yang berlokasi di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri,melakukan peredaran minyak goreng curah tanpa merk dan izin resmi.yang telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun.

Bacaan Lainnya

Dari penelusuran TEAMsus saat Dikonfirmasi terkait peredaran minyak curah yang dilakukan CV tersebut diduga tidak memiliki izin BPOM, izin merk, Surat Keterangan Terdaftar, izin dari Kementerian Perdagangan, dan izin dari Kementerian Perindustrian.

CV.mitra Jaya Group telah Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
Melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jaminan kualitas dan keamanan produk.

Persaingan usaha yang tidak sehat bagi Kompotiter yang patuh terhadap aturan.merusak Potensi kesehatan masyarakat jika minyak goreng tersebut mengandung bahan berbahaya.

lebih lanjut pihak berwenang harus memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Jika terbukti benar, CV Mitra Jaya Group dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TERPISAH.ADANYA PEREDARAN MINYAK CURAH KEMASAN YANG BEREDAR DI KAB KEDIRI,APAKAH DINAS PERDAGANGAN KEDIRI DAN APH TUTUP MATA ATAU MENERIMA UPETI DARI CV.Mitra Jaya Group

Adanya kasus ini yang masih dalam penyelidikan Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli minyak goreng curah dan memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin resmi.(ir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *