CV Mitra Jaya Group diduga tabrak aturan terkaid Peredaran Minyak Goreng Curah Ilegal di Kabupaten Kediri

 

KEDIRI,BUSERJATIM.COM-Diduga CV Mitra Jaya Group, yang berlokasi di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, melakukan peredaran minyak goreng curah tanpa merk dan tanpa izin resmi.
Peredaran minyak goreng curah tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dari 1 tahun.

Bacaan Lainnya

Dari penelusuran Teamsus Media Buserjatim.group Rabu 13/6/2024 saat konfirmasi Safi’i selaku yang memiliki Usaha mengiyakan bahwa mengurus ijin NIB dibulan Oktober 2023 silam,sedangkan terkait peredaran minyak curah ilegal yang di kemas sudah berjalan 1 tahun lebih dan diduga CV.Mitra Jaya Group Tabrak aturan tidak memiliki izin BPOM, izin merk, Surat Keterangan Terdaftar, izin dari Kementerian Perdagangan, dan izin dari Kementerian Perindustrian.

Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan jaminan kualitas dan keamanan produk.

Persaingan usaha dan kompotiter yang tidak sehat bagi pedagang yang patuh terhadap aturan.
Potensi kerusakan kesehatan masyarakat jika minyak goreng tersebut mengandung bahan berbahaya.

Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.Jika terbukti benar, CV Mitra Jaya Group dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli minyak goreng curah dan memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin resmi.(ir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *