Kapolsek Denpasar Utara Melaksanakan Kunjungan ke Desa Peguyangan Kaja Dalam Rangka Pengecekan Posko PPKM dan Sipandu Beradat

DENPASAR, BUSERJATIM.COM-
Polresta Denpasar-Polsek Denpasar Utara. Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat yang mana kegiatan penyelesaian masalah berbasis desa adat (Sipandu beradat) telah dibentuk di Desa Peguyangan Kaja Denpasar Utara, dan mendapat kunjungan sekaligus kontrol Posko PPKM Desa Peguyangan Kaja oleh Kapolsek Denpasar Utara IPTU Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., atas kesiapan yang telah dilaksanakan oleh Desa Peguyangan Kaja hari, Selasa (8/2/2022).

Kunjungan Kapolsek diterima langsung oleh Sekretaris Desa Peguyangan Kaja Bapak I Wayan Sudarma didampingi Babinkamtibmas Desa Peguyangan Kaja Aiptu I Gusti Ngurah Asiawan yang selanjutnya mengecek keberadaan dan  kesiapan Posko PPKM Level III Jawa – Bali serta Pos Sipandu Beradat.

Dalam kunjungan tersebut Kapolsek Denpasar Utara menekankan agar Posko PPKM Level III Jawa – Bali serta Pos Sipandu Beradat, dilengkapi dengan kelengkapan data  Pos dengan data data perkembangan kasus yang ada.

Skema, Skep dan Keberadaan Posko PPKM Level III agar disesuaikan dengan Inmendari nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2022, yang aktif mulai tanggal 8 s.d 14 Februari 2022, dan dalam penanganan kasus agar keberadaan Posko PPKM Level III Jawa – Bali serta Pos Sipandu Beradat diaktifkan dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan Jro Bendesa Adat.

Keberadaan Pos Sipandu Beradat agar benar-benar dapat dirasakan menfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan sehingga apa yang kita harapkan bisa terwujud yaitu situasi Kamtibmas yang kondusif.

Diakhir kesempatan Kapolsek Denpasar Utara mengajak masyarakat khususnya perangkat yang akan mengawaki Posko PPKM Level III Jawa – Bali serta Pos Sipandu Beradat agar tetap disiplin dalam melaksanakan Prokes dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga wabah Covid 19 segera berakhir dan ekonomi masyarakat kembali bangkit, pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.

(Hary77/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *