Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, SPKT Polsek Anjatan Laksanakan Gerai SPKT Mobile 110

 

Indramayu,– Warga Kecamatan Anjatan, yang merasa kehilangan dan ingin membuat laporan kehilangan tidak perlu repot-repot mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polsek Anjatan.

Pasalnya, Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar memberikan Pelayanan Prima dengan Pelayanan SPKT Mobile 110.

“SPKT Mobile 110 berada dalam satu unit mobil untuk melayani masyarakat berupa Surat Kehilangan, Penerbitan SKCK, Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi serta Pelayanan lainnya,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Anjatan, AKP H. Rasita, Jum’at (31/5/2024).

Kegiatan Pelayanan SPKT Mobile 110 dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Program Beyond Trust Presisi Polsek Anjatan Polres Indramayu, imbuhnya.

Kapolsek menyampaikan, Pelayanan SPKT Mobile 110 hari ini berada di Desa Wanguk, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu.

“SPKT Mobile 110 melayani tanpa ada pungutan biaya, baik itu pembutan surat kehilangan, Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi, itu tidak dipungut biaya,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata

Ia juga menjelaskan, SPKT Mobile 110 ini setiap hari nya akan berpindah-pindah tempat. Hal ini untuk memudahkan akses masyarakat untuk mendapat pelayanan kepolisian.

Kapolsek berharap dengan adanya Pelayanan Keliling Mobile 110 SPKT ini, pelayanan Kepolisian menjadi semakin baik seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat,” harap AKP Warmad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *