Bareskrim Bongkar Mafia Pupuk

Tangerang – buser jatim.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

“Ada dua oknum yang merupakan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yaitu AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Senin (31/1/22).

Brigjen Pol whisnu hermawan mengatakan kedua tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini sejak tahun 2020 lalu.

“Modusnya, pelaku dengan berbekal ERDKK yang didalamnya terdapat daftar penerima fiktif, yang mana bukan petani tapi penerima yang sudah meninggal dunia. kemudian alokasi itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak,” jelas dirtipideksus bareskrim polri.

adapun pupuk distribusi itu didistribusikan dengan harga Rp. 4.000/kilogram, diatas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan yakni Rp2.250/kilogram untuk pupuk urea.

atas tindakannya itu, kedua oknum ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Mainkan Harga Pupuk Bersubsidi, Sanksinya Berat

Dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.

Jurnalis : tris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *