Penjualan Tanah TKD Didesa Limau Manis Tidak Ada Persetujuan PJ Bupati Merangin

 

 

MERANGIN JAMBI ,BUSERJATIM.COM- Dugaan Penjualan Tanah TKD Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Rantau Limau Manis Diduga Tidak Diketahwi Oleh PJ Bupati Merangin Desa Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi

 

Menurut informasi terpercaya membenarkan adanya kejadian penjualan tanah TKD oleh kepala desa rantau limau manis tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi acuan PRDA daerah dan acuan musdes ujar Nara sumber kepada awak media.

 

Namun Aswan Kepala desa Rantau Limau Manis saat di Konpirmasi para tim Awak media membantah dengan adanya penjualan tanah TKD tersebut semua penjualan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan bahkan yang menjualkan adalah Lembaga ELPM begitu juga sudah di ketahui oleh mantan bupati Merangin H. Mansuri tutur nya

 

Dan juga umum nya warga desa limau manis meminta kepada PJ Bupati Merangin dan inspekturat kabupaten dan A1 kabupaten Merangin agar menegur kepala desa yang mengambil keputusan nya sendri tanpa persetujuan dari warga desa limau manis Red

Siepronhadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *