Satlantas Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sirine, Lampu Strobo, Rotator Untuk Kendaraan Pribadi

MADIUN,
Gabungan Satlantas Polres Madiun Kota dengan instansi terkait Satpol PP, Dishub dan BPBD lakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, bersamaan itu juga mensosialisasikan penggunaan lampu Rotator, Strobo/Sirene terhadap pengendara R.2 dan R.4 di Jalan Dr. Sutomo Kota Madiun, selain itu juga ke toko onderdil kendaraan bermotor yang ada diwilayah Kota Madiun, Rabu (26/1).

Terhadap masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine. Secara aturan, aksesori tersebut dilarang dan hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui masyarakat terutama pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Hal ini dilakukan karena masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan dijalan raya.

Banyak pemilik kendaraan bermotor Roda 2 ataupun mobil yang memasang dan menyalakan sirine atau rotator agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah. Tujuannya bisa mendapatkan prioritas dijalan untuk lebih cepat tiba di tempat tujuan.

Sebagaimana bunyi Pasal 287 ayat (4) UU NO 22 TAHUN 2009 Tentang
LLAJ “Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
ketentuan mengenai penggunaan atau hak
utama bagi Kendaraan Bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

“Jadi acuannya hanya undang-undang tersebut,” ucap Kasat Lantas AKP Dwi Djatmiko, SH., SIK., MH. Rabu (26/1/2022).

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *