Kapolres Tabanan Terima Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Bali dan Terima Penghargaan

TABANAN, BUSERJATIM.COM-
Dalam rangka penyerahan penghargaan pelayanan publik kepada Polres Tabanan oleh Tim ombudsman RI Perwakilan Bali, pada hari  Senin 24 Januari 2022 pukul 10.00 Wita. Bertempat  di lobby Polres Tabanan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Chandra, S.I.K., M.H., menerima kunjungan Tim ombudsman RI perwakilan Bali. Team Ombudsman RI perwakilan Bali dipimpin Kepala Pencegahan Ombudsman Provinsi Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra selaku ketua Tim. Dengan anggota Dewa Made Krisna Adhi Sanjaya (Asisten Ombudsman) dan Dhuha F. Mubarok (anggota).

Selesai penerimaan tim ombudsman dilanjutkan dengan arahan di Rupatama Polres Tabanan. Kapolres Tabanan didampingi para pejabat utama Polres Tabanan pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang di polres Tabanan kepada Tim ombudsman RI Perwakilan Bali. Mohon petunjuk dan arahan Tim, kata Kapolres Tabanan.

Ketua Tim dalam arahannya  menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim adalah untuk menyampaikan hasil penilaian yang sudah dilaksanakan sebelumnya ,” Syukur untuk Polres Tabanan hasilnya bagus dengan nilai 84,6 termasuk zona hijau dan nilai tertinggi bagi Institusi Pemerintahan untuk pelayanan kepada masyarakat, karena di Bali hanya dua Polres yang nilainya bagus, sisanya kuning, dan saya harap untuk Polres Tabanan bisa mempertahankan nilai tersebut.” ungkap Ketua Tim.

Disampaikan pula bahwa ” Website polrestabanan.net agar dipindahkan ke polrestabanan.go.id sehingga nilainya bisa lebih besar. Agar dilakukan pemajangan reward yang pernah diraih terdahulu  dengan kategori responsif, pada tempat pelayanan SIM, ” kata Ketua Tim ombudsman.

Kapolres Tabanan dalam arahannya menyampaikan kepada para pejabat utama Polres Tabanan bahwa ” agar kedepannya bisa mempertahankan apa yang sudah kita capai saat ini, sekali lagi saya apresiasi kepada rekan yang sudah berkerja dengan baik, jadikan ini jalan untuk mengabdi kepada negara melalui pelayanan kepada masyarakat,” tutup Kapolres Tabanan.

Selesai arahan dilanjutkan dengan
penyerhan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Dareha Bali kepada Kapolres Tabanan. Dengan tingkat kepatuhan tinggi zona hijau nilai rata-rata 84.36, yang meliputi produk layanan :
1. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP )
3. Permohonan  SIM A Baru perseorangan
4. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
5. Permohonan SIM C Baru Perseorangan.
Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77-Team-Humas Polres Tabanan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *