7 Advokat Bersatu Bela Marjani Korban Pembacokan Mbah Kasminto


Demak Jawa Tengah – BUSERJATIM.COM – Sidang ke 2 (dua)PN Demak terkait kasus pembacokan marjani yang di lakukan mbah Kasminto di tunda pekan depan

Saksi-saksi yang di hadirkan pihak Mbah Kasminto adalah pemilik kebon dan kolam H.Suhadak dan Sdr.Somad yang menjadi saksi di PN Demak 20/1/2022)



Keterangan saksi pertama H.Suhadak mengatakan kalau di kolam tersebut memang di pelihara ikan sepert ikan gabus.nila dan jepet/wader benih ikan di beli dari daerah Ungaran Semarang. Saat di tanya Hakim dia melihat sendiri atau tidak saat saudara marjani mencuri ikan di kolamnya. Suhadak dengan jelas mengatakan bahwa dia tidak melihat secara langsung tetapi dari kepolisian polsek Mijen saat itu sekitar jam 11:00 saya di datangi anggota polisi ngasih tau kalau ada pencuri ikan di kolam saya.



“Saya terus ke polsek mijen untuk memastikan kebenaran tersebut. Ternya memang benar ada pencuri ikan dan saya lihat di karung ada beberapa jenis ikan kira-kira sekitar 15kg. Menurut Suhadak

“Setelah itu pagi saya melihat ikan di kolam saya banyak yang mati ngambang tuturnya.

“Masih menurut Suhadak kalau di kolam saya itu ikannya besar-besar ukuran ikannya sebesar telapak tangan orang dewasa.

Giliran saksi yang ke 2 (dua) Somad (52) tetangga Suhadak saat di tanya Hakim membenarkan kalau itu tanah punya h.suhadak dan ada kolam ikannya. Keterangan Somad berbeda dengan keterangan Suhadak kalau dia pernah Panin ikan dikolamnya. Saksi Somad dengan jelas mengatakan kalau Suhadak tidak pernah Panin ikan atau memanin ikan. Dan somad yang di ajukan sebagai saksi justru malah tidak banyak tau. Yang membuat Hakim geleng-geleng kepala dan berucap orang gak tau apa-apa kok di suruh bersaksi ucap hakim sambil tersenyum.

Menurut kuasa hukum marjani ( H.Herry Darman,S.H dan Rekan )saat memberikan keterangan kepada wartawan di loby klein kami masih di putuskan tahan kota ada yang kami pertanyakan barangbukti yang akan kami kejar bisa gak dihadirkan di persidangan seperti yang dikatakan oleh suhadak seberat 15kg kalau itu tidak bisa di perlihatkan di persidangan. sedangkan klein kami hanya mendapatkan ikan seberat 4kg kok bisa suhadak bilang 15kg kenapa suhadak bilang kalau ikan jepet atau wader itu harganya 50 ribu perkilo ini perlu di menjadi perhatian oleh Hakim

“Kalau memang yang dikatakan suhadak itu benar ikannya seberat 15kg berarti kerugiannya 750 Ribu sedangkan surat edaran mahkamah agung No 2 tahun 2012 kerugian kurang dari 2.5juta itu yang akan menjadi pertimbangan Hakim.

Disitu ada kesepakatan bersama dari mahkamah agung. kejaksan agung.polri.menkumham itu akan di pertimbangkan oleh majelis Hakim. Apakah pantas klein kami ini di kenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun tidak sesuai dengan barang bukti hanya sekitar 4kg yang nilainya kalau di jual hanya 200 ribu. Sedangkan mbah kasminto hanya di putus sekitar 1 tahun 6 bulan. Padahal klein kami mengalami luka yang sangat parah ada di pundak yang sangat hampir putus pundak klein kami dan di leher yang cukup dalam ada beberapa luka di tubuh klein kami. Pungkasnya

(Red/Panji/Adi*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *