Reskrim Polsek Kediri Berhasil Ungkap Curat di Toko Martcius

TABANAN, BUSERJATIM.COM-Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H   Kapolsek Kediri komisaris Polisi Fachmi Hamdani, S. Psi, S.I.K., memberikan keterangan kepada awak media pada hari Rabu tanggal 19  Januari 2022 sore bahwa  Reskrim Polsek Kediri telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) yang terjadi di Toko Martcius Jalan Bingin Ambe Banjar Taman Sari Anyar , Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 bahwa telah terjadi pencurian di Toko Martcius, seperti dilaporkan oleh Herman Siswan, laki-laki, umur 39  tahun, kristen, swasta, Alamat Banjar Tanah Bang , Desa Banjar Anyar  Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. Pelapor / korban melaporkan kehilangan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan roko berbagai jenis tidak ada di dalam toko.Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri dipimpin AKP I Wayan Suta Arcana, S.H., melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kediri menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan tim opsnal Reskrim Polsek Kediri mendapatkan ciri ciri dari pelaku. Kemudian Tim opsnal Reskrim Polsek Kediri, melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Saba ORA, tempat Paraikateti 10 juni 1993, kristen, swasta, alamat Praikateti , Desa Kodaka Kecamatan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat , alamat tempat kost jalan Bingin Ambe Banjar Taman Sari Anyar , Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri , Kabupaten Tabanan. Penangkapan dilakukan di tempat kost tersangka pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022. 

“Barang  bukti yang disita dalam kejadian ini Sebuah grendel pintu yang rusak, Tas BRI warna Motip BRI , tempat penyimpanan Uang Korban”.

Dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 8.000.000-, ( delapan juta rupiah ). Modus operandi tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak kunci Grendel toko. Tersangka saat ini diamankan di Polsek Kediri , dan dijerat dengan pasal 363 KHUP. Ungkap Kapolsek Kediri. Rabu, 19/1/2022. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5.
(Hary77-Team-Humas Polres Tabanan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *