Panwascam Cikedung Terus Awasi Proses Kampanye: Peserta Pemilu Diminta Patuhi Aturan

 

 

Indramayu,- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cikedung diwakili oleh Ketua, Aslah Ibrahim, memberikan penjelasan terkait tahapan pengawasan kampanye yang masih berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024.

 

Aslah Ibrahim menegaskan pentingnya peserta pemilu untuk mentaati peraturan terkait kampanye dan tidak menggunakan segala cara untuk memperoleh simpati masyarakat.

 

“Kami mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi peraturan tentang kampanye dan tidak melanggarnya demi menjaga integritas proses demokrasi,” ujar Aslah Ibrahim, Rabu (31/1/2024) saat menggelar konferensi pers.

 

Sementara itu, Sehudi, anggota Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan Cikedung telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

“Surat imbauan telah disampaikan dua kali kepada masing-masing pengurus partai politik di wilayah kecamatan Cikedung,” ungkapnya.

 

Ditempat yang sama, Rahmat Jaenudin menambahkan bahwa Panwaslu Kecamatan Cikedung juga telah memberikan surat himbauan kepada Satpol PP Kecamatan Cikedung untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

 

Langkah ini telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kecamatan Cikedung dengan melakukan penertiban APK yang melanggar sebanyak dua kali.

 

“Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Panwaslu Kecamatan Cikedung, diharapkan proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *