NGAWI – Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid 19, Anggota Koramil 02/Paron bersama Polsek Paron menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan bertempat di jalan raya Paron tepatnya di depan Makoramil 02/Paron, Jum’at (14/01/2022).
Serma Imam Anggota Koramil 02/Paron yang tergabung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa hari ini anggota Koramil 02/Paron bersama Polsek Paron dan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tentang penggunaan masker.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan hari ini yaitu menyasar kepada para pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang melintas di jalan raya Paron tepatnya di depan Makoramil khusus yang tidak memakai masker.
Dalam kegiatan operasi ini masih di temukan beberapa masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas di beri teguran dan oleh petugas di beri masker untuk di pakai
Kita semua berharap dengan di gelarnya operasi yustisi penegakan protokol kesehatan secara rutin oleh aparat gabungan dari Koramil 02/Paron dan Polsek Paron ini masyarakat akan lebih sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid 19, ucap Serma Imam.