Jelang Akhir Tahun 2023, Polres Ngawi Musnahkan 176 Knalpot Brong dengan Gerindra

 

NGAWI,BUSERJATIM.COM GROUP- Sebanyak 176 knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Sementara minuman keras dari 1700 botol lebih dari berbagai merk dan jenis dimusnahkan dengan cara dituang isinya.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan oleh Polres Ngawi saat menggelar jumpa pers akhir tahun yang dipimpin Kapolres Ngawi Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si didampingi para pejabat utama, di halaman Polres Ngawi, pada Jumat (29/12/2023)

Sejumlah barang bukti knalpot brong dan miras (minuman keras) tersebut adalah hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Ngawi menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Kemungkinan akan digunakan untuk pesta tahun baru, barang bukti minuman keras ini kami dapatkan dari tempat-tempat hiburan, tempat nongkrong dan minuman itu ilegal semua,” kata AKBP Argowiyono

Pihaknya berharap para aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat segera sadar, karena selain membahayakan diri sendiri juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga suasana aman selama natal dan tahun baru 2024, serta mewujudkan situasi kantibmas yang nyaman dan damai di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

Argowiyono juga menyampaikan dalam pengamanan Tahun Baru 2024 telah disiapkan 5 pos pengamananan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlibur.

AKBP Argo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan rumah dan lapor ke RT jika meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Masyarakat juga diimbau bisa merayakan malam pergantian tahun dengan tertib.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk main petasan,” ujarnya

Polres Ngawi menyediakan 5 (lima) pos yang berada di Monumen Suryo Jalan Raya Ngawi Solo, Pos Pantau alun-alun, Pos pantau rest area tol Km575A dan 575B serta di depan Pasar Jogorogo.

“Pos-pos tersebut akan disiagakan selama 24 jam untuk menampung aduan dan laporan dari masyarakat selama natal dan tahun baru,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *